Nama :
I Komang Alit Juliartha
Nim
:09.1.1.7.1.3394
Jurusan
: Pendidikan Bahasa dan
Sastra Agama
Prodi
: Pendidikan Bahaa
Bali
Kelas
: B
Kampus
: Bangli
BAHASA
BALI SEMAKIN TERMARJINALISASI
Bahasa merupakan salah satu unsur
atau bagian yang sangat integral dari kebudayaan bangsa Indonesia yang hidup
dan berkembang ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Disamping sebagai bagian
dari unsur kebudayaan bahasa juga sekaligus sebagai sarana untuk mengungkapkan
atau mentranspormasikan kebudayaan itu sendiri.
Secara sederhana bahasa
merupakan suatu alat atau media komunikasi verbal yang di gunakan oleh individu
untuk berkomunikasi dengan tujuan untuk menyampaikan pikiran dari penutur
kepada pendengar, dimana bahasa dalam ketatabahasanya merupakan rentetan dari
kesatuan bunyi yang bermakna, mulai dari bunyi bahasa yang paling kecil sampai
dengan tingkat wacana yang paling besar, (Jendra, 2000 : 14).
Mengingat pentingnya
peranan maupun fungsi bahasa yang digunakan sebagai media komunikasi oleh umat manusia
sebagai mahluk individu yang hidup secara berdampingan dalam kehidupan sosial
bermasyarakat, maka tidak mengherankan jika banyak perhatian yang dicurahkan
dalam suatu kegiatan yang berkenaan dengan usaha membina, memelihara maupun
melestariakan bahasa tersebut.
Sebagai bahasa, basa Bali merupakan salah satu bahasa
daerah yang dipelihara dengan baik oleh Negara dan masyarakat penuturnya,
dimana basa Bali merupakan warisan
Budaya Bali yang hidup dan digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pergaulan
sosial sehari-hari oleh masyarakat penuturnya. Disamping sebagai bahasa
pengantar, basa Bali juga merupakan
sebagai alat atau media untuk mempelajari dan menyelami kebudayaan Bali.
Keberadaan basa Bali akhir-akhir ini gejalanya
semakin terpinggirkan dalam tatanan keseharian hidup masyarakat Bali, terutama
dikalangan menengah keatas dan generasi mudanya semakian meningkat. Hal ini
teridentifikasi karena adanya sikap orang Bali sebagai penutur bahasa Bali yang
kurang positif. Selain itu juga ditengarai (dirasakan) bahwa bahasa Bali tidak
mampu memenuhi kebutuhan penuturnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara terutama aspek ekonomisnya (Suarjana, 2007 : 14). Tidak seperti
bahasa asing yang laku dijual terutama dalam dunia pariwisata.
Hubungannya dengan
bahasa Indonesia, basa Bali mempunyai
kedudukan sebagai bahasa Daerah, dengan kedudukannya tersebut merupakan suatu
kenyataan bahwa basa Bali adalah
salah satu unsur kebudayaan Nasional yang dilindungi oleh Negara. Hal ini
terbukti dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, BAB XV, pasal 36 yang
berbunyi : bahasa-bahasa daerah yang masih dipelihara oleh masyarakat
penuturnya, dihargai dan dipelihara oleh Negara, oleh karena itu bahasa-bahasa
daerah merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia yang masih hidup. Dengan
demikian, basa Bali memiliki
kedudukan sebagai bahasa daerah, dengan kedudukannya tersebut merupakan suatu
kenyataan bahwa basa Bali adalah
salah satu unsur kebudayaan Nasional yang dilindungi oleh Negara.
Dalam Undang-Undang
Dasar 1945 (hasil Amandemen) pada Pasal 33 Ayat 2 disebutkan bahwa Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan Budaya Nasional.
Selanjutnya menurut Prof. Ardika dalam Suarjana, (2007 : 13) berpendapat bahwa
menghormati dapat diartikan bahwa antara kedudukan bahasa Indonesia dengan
bahasa daerah (basa Bali) memiliki
kedudukan yang sejajar, tidak saling mendominasi apalagi saling mematikan satu
sama lainnya. Sedangkan kata memelihara dapat diartikan sebagai Negara
(Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) ikut serta menjaga kelestarian bahasa daerah
(basa Bali) melalui pemanfaatan
sumber daya manusia, dana, material, dan teknologi maupun penetapan kebijakan
publik.
Usaha memelihara,
mengembangkan, dan melestarikan Budaya Bali, khususnya basa Bali sebagai bahasa daerah yang keberadaannya semakin hari
semakin terjepit oleh perkembangan zaman, maka instansi Pemerintahan daerah
khusunya Pemerintahan Provinsi Bali sebagai kepala daerah memegang peranan
penting dalam hal memelihara, mengembangkan maupun melestarikan Budaya Bali
yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Hal ini sesuai dengan yang dinyatakan oleh Suarjana (2007 :
33) bahwa Provinsi Bali melalui instansi terkaitnya memliki kewajiban terdepan
untuk melestarikan nilai sosial Budaya (termasuk di dalamnya basa Bali), mengingat bahwa peraturan
daerah (Perda) No 33 Tahun 1992 tentang Aksara,
basa dan sastra Bali sebagai landasan
hukum yang dimiliki oleh Pemerintahan Provinsi Bali yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
zaman, maka dipandang perlu untuk ditinjau kembali yang substansinya diharapkan
dapat mengacu dari hasil konggres basa Bali
Ke-6 tanggal 10-13 oktober 2006 di Denpasar yang menyatakan untuk memberikan
ruang gerak secara yuridis terhadap basa
Bali agar menjadi lebih hidup dan fungsional.
Hingga puncak
terdegradasinya bahasa Bali di rumah sendiri dengan adanya rancangan kurikulum
tahun 2013 yang mengisyaratkan bahwa bahasa daerah akan digabung dengan mata
pelajaran dan seni budaya yang notabene antara seni budaya dan bahasa berbeda
meski berkaitan. Disini semakin terlihat jelas suramnya masa depan bahasa
daerah khususnya bahasa Bali ,dan akan semakin ditinggalkan oleh penuturnya
serta tidak bisa bersaing dengan bahasa nasional dan internasional.hal ini
harus bisa kita sikapi dengan matang, kita perjuangkan bahasa daerah yang
merupakan salah satu local genius yang perlu dilestarikan , agar tidak punah
dan menjadi bahasa mati karna tidak lagi ada penuturnya seperti bahasa jawa
kuna.
Bahasa
menunjukan Bangsa. Pribahasa itu mengilustrasikan kepada
kita, bahwa betapa bahasa itu mempuyai peranan maupun fungsi yang teramat
penting dalam kehidupan umat manusia. Disamping
dari segi penutur, pendengar, topik, kode, maupun amanat, bahasa juga
dapat menunjukan jati diri dan mengekpresikan sebuah etnis dari Bangsa maupun
kelompok tertentu. Begitu juga halnya
dengan bahasa Daerah (basa Bali), ia
menjadi identitas, lambang dan jati diri ke-Bali-an umat manusia etnis Bali.
Maka dari itu,bahasa daerah khususnya bahasa Bali harus tetap lestari sebagai
bahasa ibu, local genius, identitas suatu bangsa yang akan menambah
keanekaragaman Budaya di Indonesia sebagai warisan leluhur Bangsa Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA :
Suarjana, I Nyoman Putra. 2007. Sor-Singgih Bahasa Bali. Tohpati :
Grafika Utama.
Jendra, Wayan Prof. Dr. 2000. Metode Dharmawacana & Etika Berbicara. PT.
BP. Denpasar
No comments:
Post a Comment